DELISERDANG (SiBoge) – Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Jln Tirtadeli dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam terkait tanah yang ditempati mereka di klaim milik Pemkab Deli Serdang, Rabu (4/2).
Selain bersama Warga, RDP juga di hadiri pihak PTPN I Regional I, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, dan Kades Tanjung Garbus I serta pihak Kecamatan Lubuk Pakam. Rapat di pimpin ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Mery Afrida Sitepu didampingi anggota dewan Zul Amri dan Abdul Rahman dan Rahman.
Ketua Fraksi Golkar Zul Amri yang saat itu ikut memimpin RDP meminta agar Bupati Deliserdang jangan asal klaim terkait kepemilikan tanah tersebut.
” Jangan asal klaim Pemkab/ Bupati Deliserdang, tunjukan bukti bukti yang akurat ,tunjukkan secara detail mana tanah yang 100 hektar itu ” tegas Zul Amri.
Ia juga meyesalkan mantan oknum Camat Lubukpakam yang menyebut tanah milik warga itu tidak masuk regestrasi kecamatan.
“Oknum mantan Camat itu jangan asal nyebut , tidak masuk regestrasi mana buktinya, jangan sewenang wenang menghakimi warganya tanpa bukti yang jelas , sementara warga memiliki bukti semua terkait tanah yang mereka tempati , saya berharap Bupati kalian ini bijaklah jadi pemimpin ” kesal Zul Amri.
Zul Amri juga meminta kepada pihak BPN, PTPN I Regional I dan Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang kalau ada data data pendukung agar di cari dahulu. ” Karena kalau bicara dari pengadilan benar kalau cerita sertipikat hak pakai juga benar, kalau bisa kordinasi dulu sama sama mengeluarkan data, dan kalau bicara harus di dasarkan bukti bukti semua ” kata Zul Amri.
Sementara itu Kuasa Hukum dari masyarakat, Rahmat Rizki Rambe SH menyampaikan, bahwa lahan itu adalah milik warga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, dan saat ini putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, hingga saat ini belum dibatalkan, namun Pengadilan menyatakan bahwa sertifikat itu adalah cacat juridis, sehingga Pemkab Deliserdang belum bisa mengklaim bahwa sertifikat itu merupakan satu kesatuan dengan tanahnya.
Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.
Dalam putusan itu dimuat, bahwa pengalihan hak dari Sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deliserdang, dokumennya tidak pernah dihadirkan sebagai bukti pada persidangan dan itu semua hanya klaim dengan alas hak sertifikat hak pakai.
“Kalau ada klaim dari Pemkab bahwa tanah itu bagian dari aset Pemkab, perlu dipertanyakkan apakah aset itu ril atau aset fiktif, karena sertifikat hak pakai yang tidak satu kesatuan dengan tanah, bagaimana Pemkab menghitung nilai asetnya” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan aset itu mungkin ada, tapi nilai asetnya belum tentu ada, karena atas aset yang diklaim Pemkab pada lahan itu, sudah dikuasai masayarakat sebelum sertifikat Hak Pakai Nomor 3 diterbitkan”, katanya.
Sedangkan dari perwakilan warga Marolan Opungsunggu mengatakan, sejak Tahun 1985, warga atas nama Pandapotan Sitorus menggarap/mengusahai tanah seluas 2.000 meter persegi. Saat ditanami tanaman coklat dan mendirikan gubuk, PTPN II Kebun Tanjung Garbus mengklaim bahwa lahan itu adalah Eks HGU PTPN II, sehingga merusak tanaman dan gubuk yang didirikan warga, dengan alat berat.
Pada Tahun 2010, PTPN II Kebun Tanjung Garbus melepaskan lahan tersebut dengan membuat paret besar antara tanah PTPN II Tanjung Garbus dengan lahan yang digarap Pandapotan Sitorus. Dengan dasar itulah, Kepala Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari, menerbitkan SKT sebanyak 13 kapling untuk warga.
“Alas hak berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) ditandatangani Kepala Desa Tanjung Gabus I/Jati Sari, M Nasir Zakaria, dan diketahui Camat Lubuk Pakam, Drs Sariguna Tanjung Msi, pada Tahun 2010”, terang Marolan Opungsunggu.
Marolan Ompungsunggu memaparkan, pada Tahun 2014, Warga atas nama H Zulfahrudin Siregar dan Hj Lis Leliyanti selaku pembeli tanah di daerah itu, dan hendak mendirikan bangunan mendapat surat teguran dari Pemkab Deliserdang, bahwa tanah itu diklaim masuk ke Sertifikat Hak Pakai Nomor 3, selanjutnya menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.
PN Lubukpakam, pada 16 Januari 2015, memutuskan bahwa tanah seluas 567 Meter Persegi, adalah sah milik warga, karena dalam persidangan diperoleh fakta, tanah objek perkara berasal dari tanah kosong ex HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II Tanjung Garbus, yang tidak diusahai sejak tahun 1985.
Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, itu selanjutnya Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.
Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat.
Oleh karena itu, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat. Namun karena Pemkab Deliserdang, hingga waktu tertentu tidak melanjutkan perkara ke tingkat kasasi atau ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan Pengadilan Tinggi Medan, dinilai sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari Pemkab Deliserdang tetap ngotot menyatakan bahwa lahan itu adalah milik Pemkab sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. “Hingga saat ini belum pembatalan atas sertifikat tersebut” kata Muslih selaku Kabag Hukum Pemkab Deliserdang. (*)
