Medan (SIBoge) – Banyak warga yang belum sadar masalah kebersihan dan membuang sampah sembarangan. Bahkan di depan rumah ibadah saja masih banyak sampah berserakan, walaupun belum diketahui sampah itu berasal dari mana.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Pemko Medan harus tegas menghadapi masyarakat yang suka membuang sampah sembarang seperti ini,” ujar warga Sembiring saat mengikuti Sosialisasi Perda No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring, Sabtu sore (27/4/2024) di halaman Gedung serbaguna GBKP Simpang Selayang Medan yang dihadiri ratusan warga.
Kalau ada sanksinya, masyarakat akan peduli kebersihan lingkungannya. “Kalau ada sanksinya, hendaknya ditegakkan sehingga ada efek jera,” ujarnya. Warga juga ingin tahu bagaimana tindakan pemerintah dalam Perda itu terhadap warga “nakal” yang sering membuang sampah sembarangan.
Warga lainnya Tarigan juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan persampahan menurut Perda ini. “Apakah pemerintah sudah memikirkan dan menyosialisasikan cara mengelola sampah sehingga berhasil guna dan bisa meningkatkan perekonomian rakyat,” tanyanya.
Menanggapi itu, Ir Hendri Duin menyatakan masalah sampah sudah diatur dalam Perda ini. Setiap orang atau badan yang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda. Untuk menjaga lingkungan yang bersih, warga harus membuang sampah di tempatnya. Agar petugas kebersihan bisa mengangkut sampah warga untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Terkait pengelolaan persampahan, Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan pemerintah sudah banyak membuat pelatihan cara daur ulang sampah. Sampah yang ada akan di daur ulang untuk menjadi barang berguna dan bernilai ekonomis. (R1)