Medan (SIBoge) – Pemko Medan banyak luncurkan program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi ke III Tahun 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sakura I Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, Jumat (29/3/2024).

Ditegaskannya, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelasnya.

Untuk bidang kesehatan, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” ujar Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan.

Semua bentuk bantuan itu, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Selain regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, lanjutnya, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Jadi, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemko bekerjasama dengan DPRD Medan,” pungkasnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII bab dan 29 pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan pemenuhannya dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). 

Haru

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda itu terlihat penuh haru. Pasalnya, legislator senior PDI Perjuangan itu, pada Pemilu kemarin tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan. “Kegiatan Sosialisasi Perda seperti ini akan dilanjutkan oleh rekan- rekan saya selanjutnya,” ucapnya.

Hal itu memicu berderainya air mata warga yang hadir, karena kehadiran beliau selama ini sangat dirasakan warga.

“Selama empat tahun lebih telah banyak kami perjuangkan aspirasi masyarakat. Dan banyak suka duka serta kenangan yang tak terlupakan di Kelurahan Tanjung Selamat ini. Bukan waktu yang singkat, tapi ke depan persoalan seluruh masyarakat kami harapkan benar-benar diperhatikan oleh rekan-rekan kami  di kantor dewan nantinya,” harapnya.

Untuk ke depan, Daniel berharap agar dapat lebih cerdas, bijak dan memilih berdasarkan hati nuraninya. Di akhir acara, dilakukan pembagian cenderamata. Namun masyarakat saat menerima cenderamata itu meminta kepada Pinem agar bisa tetap berbuat kepada masyarakat. “Kami akan tetap mendukung Bapak Daniel Pinem,” ujar warga sambil menitikkan air mata. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *