Barumun (SIBOGE)- Tim Opsnal Polsek Barumun berhasil menangkap tiga orang pelaku pemakai dan pengedar narkoba di rumah kontrakan yang berada di desa Gunung manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas, Minggu (17/09/2023)
Saat di konpirmasi Kanit Reskrim IPDA Supangat SH mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dan maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Kanit Reskrim bersama dengan personil Opsnal Melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut
Sekitar Pukul 06.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Supangat SH bersama dengan personil Opsnal melakukan penggerebekan di rumah kontrakan DEKA di pinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan lokasi akasia desa Gunung manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.
Penggerebekan tersebut mengamankan 3 (tiga )orang yang sedang berada dalam rumah kontrakan Deka tersebut yaitu Sdr IS alias Gabe (33) tahun,SS(29) tahun dan seorang Wanita Berinisial NAS (17) tahun dan Barang Bukti Satu paket Sabu-sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Barumun dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka yang di amankan bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah sisa narkoba yang mereka konsumsi (pakai), sdr IS alias Gabe (33),SS (29) dan NAS (17),yang mana pemilik narkoba tersebut adalah sdr IS alias Gabe (33) tahun” ucap Kanit Reskrim IPDA Supangat, SH
Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK, Melalui Kapolsek Barumun Tengah mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di Desa Gunung Manaon Kec.l Barumun Tengah maraknya peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di lokasi akasia,kemudian Kapolsek Barumun Tengah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Supangat, SH bersama dengan personil Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat tersebut
“Dari hasil penyelidikan dan telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang di laporkan masyarakat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dari TKP rumah kontrakan Deka yang berada di Desa Gunung Manaon lokasi akasia Kec. Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas “ucap AKP Syawaluddin H SH
“Para tersangka dan barang bukti yang di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis sabu – sabu,1 ( satu ) unit Hand phone merk vivo warna biru muda dan Uang tunai sebesar Rp 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) diduga uang hasil penjualan sabu sabu udah kita amankan ke Polsek Barumun Tengah untuk Proses selanjutnya “tegasnya. (BR)
