Medan (SiBoge) – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH membantah pemberitaan dirinya hadir dalam mediasi sengketa pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (21/7/2025) lalu dituding melanggar tata tertib (Tatib) dewan karena mengatasnamakan Komisi 4. Dia hadir bersama rekannya sesama DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor diundang atas nama pribadi anggota dewan.

Kepada wartawan, Senin (28/7/2025), politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, awalnya dia menerima pengaduan masyarakat adanya keberatan pihak keluarga pendiri atas pengelolaan kelenteng oleh Yayasan Damai Sejahtera dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kelenteng yang berlokasi di Jalan Petisah, Lingkungan VII, Kelurahan Lalang ini telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di atas tanah milik keluarga Djulidar yang dipinjamkan untuk rumah ibadah.

“Atas pengaduan masyarakat tersebut, saya bersama Antonius Tumanggor menanyakan kepada Camat Medan Sunggal dan lurah tentang sengketa tersebut. Akhirnya kami diundang camat  untuk memfasilitasi mediasi mencari titik temu dalam sengketa pengelolaan Kelenteng O Bin Ciong Kun. Meski saya Ketua Komisi 4 DPRD Medan tapi saya tidak atas nama Komisi  4 dalam mediasi itu,” ungkap Paul.

Karena kata Paul, jika membawa nama Komisi harus ada surat resmi dari Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Tapi yang muncul di pemberitaan dia menghadiri mediasi tersebut atas nama Komisi 4, maka dia mengklarifikasi bahwa itu tidak benar. Karena fungsinya sebagai anggota DPRD Medan atau wakil rakyat, geraknya tidak dibatasi kalau menyangkut hak-hak rakyat.

Pertemuan mempertemukan pihak keluarga pendiri kelenteng dengan perwakilan pemerintah dan legislatif ini digelar di Kantor Camat Medan Sunggal, Jalan TB Simatupang, dipimpin langsung  Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah SSTP. Sengketa berawal adanya keberatan pihak keluarga pendiri atas pengelolaan kelenteng Yayasan Damai Sejahtera dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kelenteng yang berlokasi di Jalan Petisah, Lingkungan VII, Kelurahan Lalang ini telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di atas tanah milik keluarga Djulidar yang dipinjamkan untuk rumah ibadah.

“Ini persoalan kehidupan bermasyarakat, anggota DPRD Medan dari komisi manapun itu wajib ikut memfasilitasi perdamaian jika diminta. Karena dewan itu wajib mengemban amanat penderitaan rakyat, masa kita diminta tolong tidak mau datang, inikan persoalan rakyat, lalu dimana kesalahannya? Tidak ada peraturan yang kami langgar,” ungkapnya.

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan, kunjungan dewan untuk mediasi perdamaian masyarakat boleh-boleh saja asalkan atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Medan. Tidak ada tatib yang mereka berdua langgar dalam pertemuan tersebut, karena mereka tidak membawa nama Komisi di pertemuan itu.

“Sebelumnya saya mendapat telepon dari Antonius Tumanggor kalau mereka diminta masyarakat memediasi perdamaian di Kecamatan Medan Sunggal. Saya bilang, silahkan saja asalkan jangan membawa nama komisi,” terangnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *