Medan (SIBoge) – Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah menerapkan kebijakan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Tito menetapkan akhir Januari 2025 batas waktu seluruh kabupaten dan kota menerbitkan Peraturan kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM mengatakan Pemko Medan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB sebesar ratusan miliar jika kebijakan ini diterapkan. Selama ini, BPHTB sebagai pemasukan andalan memperkuat postur anggaran di APBD yang bersumber dari bea jual beli tanah maupun bangunan, 5 persen dari harga jual beli setiap transaksi adalah bea untuk pemerintah daerah.
Namun kata Gidfried Lubis, sesuai peraturan pemerintah, urusan keuangan, perpajakan, keamanan, kejaksaan dan lainnya adalah kebijakan pemerintah pusat, Pemkab dan Pemko harus tunduk atas peraturan tersebut. Kebijakan Kemendagri ini sudah dibahas DPRD Medan dengan pemko lewat Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diharapkan segera dikeluarkan Perkada untuk kebijakan tersebut.
Politisi PSI ini menyarankan agar pemko segera menggali potensi-potensi PAD sebagai pengganti “hilangnya” pemasukan dari BPHTB. Banyak kreativitas bisnis di Kota Medan yang bisa dilakukan pemko menarik retribusi, terutama bisnis-bisnis online selama ini tidak kena retribusi sudah bisa ditetap. Selain itu, banyak tiang-tiang seluler terpancang di pinggir-pinggir jalan perlu ditarik pajak atau retribusinya.
“Tiang-tiang seluler berdiri di atas tanah milik Pemko Medan, sudah bisa ditarik retribusinya menambah PAD, kemudian penjualan air isi ulang juga bisa jadi pemasukan daerah,” kata Godfried.
Selain itu, lanjut dia, Perda Air Bawah Tanah (ABT) sudah diterbitkan, tapi retribusi tidak maksimal ditarik, dia menyarankan setelah BPHTB tidak lagi jadi pendapatan daerah, supaya pemko memaksimalkan menarik retribusi air bawah tanah yang bayak dipakai di hotel-hotel, rumah sakit, restoran dan doorsmeer.
“Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD-RPH) Medan sedang menginisiasi meraik retribusi dari laboratorium penjual daging di 54 pasar di Medan milik PUD Pasar. Bigitu daging masuk dari pedagang harus diuji dalam laboriatorium milik PUD RPH, dari uji tersebut Pemko Medan bisa mendapat retribusi menambah PAD,” tuturnya. (*)