Medan (SIBoge) – Komisi IV DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan tidak mempersulit kalangan pengusaha yang akan berinventasi di Kota Medan. Terutama para pengusaha yang taat akan aturan yang diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait rencana pembongkaran SPBU di Jalan H.
Imam Bonjol Simpang Jalan Sudirman Medan, di ruang Komisi IV, Jumat (27/12/2024).
“Saya heran karena hampir 10 tahun saya duduk di Komisi IV, permasalah SPBU ini tidak selesai oleh Pemko Medan.Pada hal mereka punya izin, bahkan sejak saya kecil itu SPBU sudah berdiri, jadi bukan baru dibangun loh,” ujar Paul.
Politisi PDI Perjuangan mengatakan bahwa SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin, tapi hingga kini masih disoal.
“Pihak pengusaha sudah 3x membuat izin PBG nya, nah yang terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan yang tidak awasi.Ini artinya Perkim yang mengada ada atas permasalah ini,” ujarnya.
Dalam hal ini, tegas Paul juga meminta kepada Perkim agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.
“Bagaimana Medan maju jika pengusaha yang taat aturan yang diberlakukan dengan rasa tidak adil. Karena sudah sangat jelas semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut takuti ,” katanya.
“Kami harapkan kedepannya agar jangan ada lagi persoalan seperti karena izin sudah lengkap, tapi dipermasahkan. Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin PBG , tapi Satpol PP diam aja tanpa reaksi apa pun sampai selesai bangun itu,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Lailatul Badri agar Dinas Perkim Cikataru bersikap adil terhadap masyarakat.
“Kalau memang mau adil, apakah kalian sudah memeriksa bangunan bangunan lain yang bahkan tidak memiliki IMB? Kami sering mengirimkan permohonan surat agar Satpol PP menindak bangunan bangunan liar, namun sampai detik ini respon Satpol PP sendiri lambat dan terkesan acuh tak acuh dan terkesan tutup mata,” ujar politisi PKB itu.
Sikap kecewa atas kinerja Dinas Perkim Cikataru Medan juga disampaikan anggota Komisi IV, Romy Van Boy juga kecewa terhadap sikap Dinas Perkim dan Satpol PP yang bersikap terkesan arogan dan bertindak seperti preman.
“Investor itu dilindungi, dibimbing jika memang perizinannya ada yang kurang. Negara ini negara hukum, jangan kalian arogan dan terkesan seperti preman yang hobinya menakut nakuti rakyat. Jika masih dibawa gaya-gaya preman pasti tidak akan ada mau berinventasi di Kota Medan.Karena sudah lengkap izin, selalu ada permasalahan.Jadi tolonglah lakukan apa yang pantas dan sesuai dengan norma dan etika serta peraturan yang ada, jangan tebang pilih,” ujar Romy.
Hal senada juga disampaikan, anggota dewan lainnya El Barino Shah SH. “SPBU Sudirman itu sudah menjadi ikon Kota Medan. Dan pihak pengusaha membelinya bukan dari proses awal berdiri, tapi sudah jadi. Dan izin sudah lengkap semuanya,” katanya.
Pihak Dinas Perkim Cikataru Kota Medan yang diwakili Afan mengatakan bahwa SPBU yang terlentak di Jalan Imam Bonjol Simpang Sudirman mengatakan pelanggaran yang terjadi diarea tersebut disebabkan karena berada diluar batas tanah yang dimohonkan. “Juga bangunan canopy melebihi batas,” katanya.
Imbasnya, kalangan pihak Komisi IV menilai hal itu tidak masuk akal. “Sangat aneh kesalahan yang ditemukan. Karena pengusaha membeli bangunan yang sudah ada dan sudah mengurus PBG sebanyak 3 kali,” katanya.
Pihak pengusaha dari PT.Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani menyayangkan pernyataan tersebut. “Dimana kami langgar sementara bangunan dan fasilitas sudah jadi.Berarti Perkim menjebak kami sebagai pengusaha.Karena SPBU itu tahun 1977 saat saya ke Medan sudah ada sampai kami beli.Jadi sebagai pengusaha saya kooperatif saja,” katanya.
Di akhir rapat, Legal Management, Okta Vivilia, SH berharap Dinas Perkim Cikataru Kota Medan melakukan pengukuran ulang dengan adanya pendampingan dari ATR/BPN Kota Medan serta didampingi oleh para Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Sebelum rapat ini ditutup, saya memohon kepada pimpinan agar Dinas Perkim mau melakukan pengukuran ulang terhadap ukuran yang dikatakan tidak sesuai oleh pihak Perkim.Kami mau pengukuran ulang tersebut didampingi oleh ATR/BPN dan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.Karena kami memiliki izin PBG tiga kali, tapi kenapa bangunan klien selalu ini disoalkan,” katanya.
Hadir saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas LHK dan Dinas Perkim Cikataru Medan. (R1)