Medan (SIBoge) – Setelah 6 tahun lalu pihak Satpol PP Kota Medan menghancurkan 10 rumah toko (Ruko) yang ada di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, kini bangunan itu berdiri kembali dengan megah.

Warga heran dan bingung dengan kondisi bangunan itu, kenapa belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) sudah kembali berdiri kokoh tanpa adanya pengawasan dari pihak manapun. Namun sebulan terakhir, pihak Satpol PP kembali menyegel Ruko yang sudah selesai itu.

“Sebegitu hebatnya pengusaha atau sebegitu teledornya pihak Pemko Medan sehingga proses pembangunannya bisa tidak diawasi hingga kembali berdiri tanpa ada hambatan,” ujar Staf Ahli Komisi IV DPRD Medan Abdi S Tarigan beserta beberapa warga saat ditemui, Selasa (11/6) di lapangan.

Disebutkannya, warga sekitar yang merasa heran kenapa bisa pengusaha memperbaiki hingga berdiri kembali dengan megah tanpa pengawasan dari pihak Satpol PP dan kecamatan serta Kelurahan Lalang. “Padahal pengerjaannya dilakukan dalam waktu 4 bulan, berjalan mulus tanpa ada larangan dari pihak manapun,” ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya, setelah selesai baru dilakukan penyegelan.

“Bagaimana ini, pak Bobby? Bisakah seperti ini, bangunan berdiri kembali tanpa ada izin dan anggota bapak tidak berbuat apa-apa?,” tanya warga melalui SNN. Warga meminta agar bangunan itu dihancurkan kembali, bukan hanya disegel seperti itu. “Seperti ada kongkalikong antar pengusaha dengan pemerintah,” ujar warga menduga.

Ditegaskan Abdi, menurut aturan harusnya pengusaha bisa meneruskan bangunan yang sudah dibongkar pemerintah setelah ada mengantongi IMB yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun ini, belum ada mengantongi izin sudah membangun kembali.  

Selain itu, bangunan berdiri persis disamping parit yang seharusnya paling tidak GSB-nya 4 meter dari jalan. “Nggak mungkin terbit IMB-nya kalau seperti itu. Kalaupun terbit, berarti pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya lagi seraya menambahkan Wali Kota Medan harus tegas menyikapi hal ini.

Sementara itu, Kepling V Adi saat ditemui di lokasi menyebutkan dirinya baru 4 bulan menjabat dan tidak terlalu mengerti dengan masalah itu.

Sementara itu, 6 tahun lalu tim gabungan Pemko dipimpin Kasatpol PP M Sofyan saat itu, menurunkan alat berat mengeksekusi 10 Ruko itu. Eksekusi dilakukan di tengah guyuran hujan dengan menghancurkan pintu besi di lantai I dan tembok di Lantai II Ruko disaksikan ratusan warga setempat yang selama ini sudah resah dengan keberadaan bangunan tersebut.

Saat itu Sofyan mengatakan pembongkaran dilakukan karena Ruko berlantai tiga itu tidak memiliki SIMB. Ditambahkannya, Dinas PKPPR juga mengatakan bangunan Ruko itu tidak akan bisa mendapatkan SIMB. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *