Medan (SIBoge)- Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor SSos menegaskan tidak ada pungutan biaya terhadap pemeriksaan alat pamadam kebakaran api ringan (APAR), hanya retribusi. Begitu juga kalau meminta bantuan kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), tidak dipungut biaya.
Hal itu ditegaskannya saat menggelar Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016, Minggu (9/6/2024) di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia.
Politisi NasDem itu juga mengimbau warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. Khususnya bila berpergian sebaiknya alat-alat listrik dicabut. Juga perhatikan kondisi alat listrik, segera ganti bila sudah waktunya untuk diganti.
Meskipun demikian, bila terjadi potensi kebakaran, warga diminta jangan panik dan lakukan langkah-langkah penanganan sesuai yang diatur di Perda. Paling utama juga, jangan pernah menutup gang kebakaran yang menjadi akses masuk mobil pemadam bila terjadi kebakaran.
Dalam kesempatan itu, mewakili Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Saftriadi Gultom menjelaskan yang dimaksud retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik. “Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam Perda,” terangnya.
Perwakilan masyarakat dari Gang Harapan, Harefa pada kesempatan itu juga mengatakan sangat bersyukur memiliki wakil rakyat seperti Antonius Tumanggor, sebab mereka melihat sosoknya yang merakyat dan getol membantu warga tanpa pandang bulu. (R1)
