Medan (SIBoge) – Perda Nomor 5 tahun 2015 dibuat untuk memastikan warga miskin mendapatkan haknya di Kota Medan. Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh Pemko sebagai pemerintah.
“Hak-hak tersebut dialokasikan melalui anggaran dalam APBD,” ujar Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu sore (18/5/2024) di Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Hak-hak warga miskin itu, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” ujarnya.
Terkait itu, Pemko Medan telah meluncurkan berbagai program dalam penangulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan dan pendidikan. “Apalagi, di dalam Perda diamanatkan sebesar 10 persen PAD dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Untuk bidang pendidikan, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Bahkan, di tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah,” tegas Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan itu.
Pada bidang kesehatan, sudah ditangani melalui program Universal Health Covarage (UHC). “Melalui program itu, Masyarakat dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Bahkan, pada tahun 2024 anggarannya kita tampung mencapai Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD.
Dalam sosialisasi itu, sejumlah warga mengeluhkan akan persoalan bantuan sosial karena telah dipasang stiker untuk mendapatkan bantuan PKH, tapi justru tidak mendapatkan termasuk persoalan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk itu, Daniel mengatakan akan menjembatani persoalan warga dengan melakukan pengecekan ke Dinas Sosial Kota Medan. (R1)
