Medan (SIBoge) – Kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, melibatkan 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, menjadi perhatian DPRD Medan.

Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Selasa (14/5/2024) yang hadir saat persidangan itu namun ditunda, menyoroti tiga oknum PPK yang kini menjadi ‘pesakitan’ di PN Medan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Diketahui, dari ketiga oknum PPK Medan Timur itu, salah satunya bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa penempatan Kejari Asahan.

Paul Mei Anton yang meninjau langsung sidang kedua terhadap ketiga terdakwa di ruang Cakra IX PN Medan, secara tegas meminta supaya hakim memberikan hukuman berat bagi ketiga terdakwa. Bahkan, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan itu meminta selain memberikan hukuman berat, agar calon jaksa itu dibatalkan SK-nya.

“Kita minta kepada Kejagung untuk batalkan SK Pengangkatan Abdilla Hutasuhut,” tegasnya seraya mengharapkan hakim memberi hukuman berat kapada ketiganya. “Mereka dapat dikategorikan sebagai perusak demokrasi, apalagi mereka merupakan penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia yang dihelat satu kali dalam 5 tahun,” jelasnya.

Disebutkannya, DPRD Medan Kota akan terus mengawal proses persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut serta memberikan dorongan kepada hakim agar memberikan hukuman berat kepada ketiga terdakwa.

“Kita (DPRD Medan) siap mengawalnya. Biar demokrasi di Medan berjalan dengan baik. Dan, dengan kasus ini akan memberikan efek jera serta warning kepada para pelaksana pemilu di Medan agar bekerja secara jujur demi menghasilkan sistem demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Disebutkannya, dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *