Medan (SIBoge) – Pemko Medan diharapkan memberi wadah (tong) sampah kepada masyarakat agar warga bisa menjaga kebersihan dengan membuang sampahnya ke tempatnya. Diyakini, dengan menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan akan tercipta kesehatan dan meminimalisir terjadinya banjir.

“Kalau lingkungan kotor, dapat menyebabkan berbagai penyakit bahkan berdampak banjir dikarenakan saluran parit tersumbat dipenuhi sampah,” sebut Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring  saat menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu sore (16/3) di Villa Zeqita Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan yang dihadiri ratusan warga.

Masyarakat diajak bergotong royong membersihkan lingkungan, agar lingkungan bersih. Dalam kesempatan itu sejumlah keluhan warga mengemuka, di antaranya masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Bahkan sampah rumah tangga masih banyak yang dibuang ke parit.

Warga menyatakan, harus ada dibuat sanksinya, sehingga masyarakat peduli akan kebersihan lingkungannya. Warga lainnya juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan persampahan menurut Perda ini. “Apakah pemerintah sudah memikirkan dan menyosialisasikan cara mengelola sampah sehingga berhasil guna dan bisa meningkatkan perekonomian mereka,” tanyanya.

Menanggapi itu, Ir Hendri Duin menyatakan masalah sampah sudah diatur dalam Perda ini. Setiap orang atau badan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda. Untuk menjaga lingkungan yang bersih, warga harus membuang sampah di tempatnya. Agar petugas kebersihan bisa mengangkut sampah warga untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Terkait pengelolaan persampahan, disebutkannya pemerintah sudah banyak membuat pelatihan cara daur ulang sampah. Sampah yang ada akan di daur ulang untuk menjadi barang berguna dan bernilai ekonomis. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *