Medan (SiBoge) – Sampah masih menjadi permasalahan yang tiada henti dibahas warga Medan Tuntungan. Masih banyak warga yang belum sadar akan masalah kebersihan dan menjadikan parit sebagai tong besar pembuangan sampah.

“Hal ini sangat memprihatinkan, bagaimana Pemko Medan menghadapi masyarakat yang suka membuang sampah sembarang seperti ini,” tanya salah seorang warga, Tarigan saat mengikuti Sosialisasi Perda No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring, Jumat sore (23/12/2023) di Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang dihadiri ratusan warga.

Kalau ada sanksinya, mungkin masyarakat akan peduli kebersihan lingkungannya. “Apa sanksinya kalau buang sampah sembarangan? Kalau ada sanksinya, hendaknya ditegakkan sehingga ada efek jera. Dengan begitu masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya lagi.

Warga lainnya, Sembiring juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan persampahan menurut Perda ini. “Apakah pemerintah sudah memikirkan dan menyosialisasikan cara mengelola sampah sehingga berhasil guna dan bisa meningkatkan perekonomian warga,” tanyanya.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan ini menyatakan masalah sampah sudah diatur dalam Perda ini. Setiap orang atau badan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda. Hendaknya untuk menjaga lingkungan yang bersih, warga harus membuang sampah di tempatnya. Agar petugas kebersihan bisa mengangkut sampah warga untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Terkait pengelolaan persampahan, Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini menyebutkan pemerintah sudah banyak membuat pelatihan cara mendaur ulang sampah. Sampah yang ada akan di daur ulang untuk menjadi barang berguna dan bernilai ekonomis.

Hendri Duin siap memasilitasi warga jika ada 20 orang saja yang ingin belajar mendaur ulang sampah ini. “Kumpulkan 20 orang saja, kami akan mencari tenaga penyuluhnya agar masyarakat bisa memperlajari daur ulang sampah menjadi barang yang berguna,” pungkasnya

Di akhir kegiatan, dilakukan pencabutan nomor undian lucky draw yang berhadiahkan peralatan eletronik. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *