Medan (SIBoge) – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tim Gabungan dari Kecamatan Medan Kota bersama Babinsa, melakukan kegiatan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat), gelandangan, pengemis dan “manusia silver”.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan jelang Nataru dan berhubungan kemarin juga peringatan Bela Negara. Kegiatan Pekat ini untuk menegakkan Perda Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Camat Medan Kota DR Raja Ian Andos Lubis SSTP MAP kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/12/2023).

Dijelaskannya, dalam kegiatan penegakan Perda 10 tahun 2021 kemarin terdiri dari tim gabungan Kecamatan Medan Kota termasuk lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling), Satpol PP, polisi dan Babinsa. Kegiatan dibagi dalam 2 tim yakni tim pertama mendatangi kost-kostan dan rumah penginapan. Serta tim kedua ke pengemis, gelandangan dan “manusia silver”.

“Sejumlah penginapan dan kost-kostan di wilayah Kecamatan Medan Kota kita datangi termasuk di Jalan Musi dan Jalan HM Joni. Kegiatan Pekat ini rutin dilakukan minimal 2 kali dalam setahun yaitu jelang Ramadan dan Lebaran serta Natal dan Tahun Baru. Dalam kegiatan ini, kita sebagai aparat pemerintahan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Lurah Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Hasudungan Irwanto Malau kepada wartawan mengatakan dalam kegiatan Pekat ini juga dilakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan dan kost-kostan di wilayah Kelurahan Sitirejo.

Menurutnya, Pekat kerap terjadi akibat kurangnya pengawasan. Sehingga perlu dilakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan dan tempat-tempat kost di wilayahnya.

“Benar kami melakukan pendataan. Saat pendataan, tim gabungan dari Kecamatan Medan Kota memberitahu kepada pemilik, apabila ada penghuni baru hendaknya dilaporkan ke Kepling setempat paling lambat 1×24 jam untuk menghindari adanya tindakan kejahatan,” pungkasnya. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *