Medan (SIBoge) – Warga masih merasa takut berobat menggunakan KTP melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), karena masih terutang BPJS Mandiri, pada periode sebelumnya.
“Kami masih takut berobat ke Rumah Sakit (RS), karena BPJS masih tertunggak. Takutnya, pulang dari berobat semisal opname, akan datang tagihan atas tunggakan kami yang sebelumnya,” ujar warga Ratna Sari Dewi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DRPD Medan Drs Daniel Pinem di Pondok Batuan Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang, Minggu sore (29/10/2023) yang dihadiri ratusan warga.
Warga lainnya yang merupakan tokoh masyarakat, Kasimin mempertanyakan PKH yang dinilainya banyak yang salah sasaran. Banyak warga yang dinyatakan sudah masuk data penerima PKH, namun uangnya tidak pernah diterima. “Dimana salahnya itu? Apa masalahnya sehingga tidak cair?,” tanyanya.
Selain itu, warga mempertanyakan bagaimana dengan warga yang rumahnya ditempeli stiker atau di cat dengan tulisan penerima bantuan PKH, namun tidak pernah menerima bantuan atau apapun.
Mendengar keluhan warga, Drs Daniel Pinem mengatakan saat ini warga Kota Medan bisa mengikuti program UHC JKMB, dengan hanya membawa KTP bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Begitu juga dengan bantuan PKH, disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, bantuan PKH bisa didapatkan kalau sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi warga yang belum masuk DTKS, silahkan melapor ke kepala lingkungan agar diajukan ke Dinas Sosial.
Perwakilan BPJS, Feri dalam kesempatan itu mengatakan saat ini BPJS PBI sudah tidak ada lagi di Kota Medan. Karena Wali Kota Medan sudah melaunching Program UHC JKMB dan itu bisa digunakan Masyarakat untuk berobat dengan membawa KTP saja.
Untuk hutang ke BPJS yang selama ini dibayar mandiri, bisa ditunda sampai nanti warga mampu membayarnya dan mengaktifkan Kembali BPJS Mandirinya.
Sementara itu perwakilan Dinas Sosial Nurhaidah Siregar mengatakan warga yang butuh bantuan harus dimasukkan ke DTKS. Namun itupun tidak serta merta mendapatkan bantuan karena kuotanya terbatas. “Harus sabar menunggu, karena masyarakat kurang mampu yang terdata di Medan 180 ribu orang sedangkan yang sudah terlayani baru 60 ribu,” ujarnya.
Perlunya masuk DTKS itu, sebutnya, untuk penerimaan bantuan apapun dari pemerintah, itu menjadi syaratnya. “Misalnya untuk bantuan BPMT, KIS, PKH dan lainnya, persyaratannya harus sudah masuk DTKS,” sebutnya.
Aturan yang ada sekarang, tambahnya, warga yang sudah menjadi ASN, anaknya ASN, berpenghasilan mencapai UMR, harus dikeluarkan dari DTKS dan tidak layak menerima bantuan pemerintah. “Kalau ada penerima bantuan dari pemerintah dan sudah dinilai tidak layak lagi, silahkan lapor ke pendamping PKH setempat, agar dikeluarkan,” pungkasnya. (R1)
