Medan (SIBoge) – Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE menyebutkan Perda Penanggulangan Kemiskinan dibuat untuk melindungi hak-hak warga miskin agar mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan. Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga harus terlebih dahulu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini dikatakannya saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu sore (5/8/2023).

Diharapkannya, hak-hak warga miskin di Kota Medan yang diatur dalam Perda ini, dapat terpenuhi. Dimana hak-hak warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan dan berusaha.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini,  dirinya selalu menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat, terkait tidak meratanya pelayanan dan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah bagi warga miskin.

Banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, khususnya Kelurahan Binjai ini. “Kalau memang merasa miskin, segera datangi Kepling dan lurahnya untuk masuk di DTKS,” ucapnya.

Terkait hak pelayanan kesehatan, saat ini wali kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP untuk pelayanan kesehatan kelas 3. “Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp.1,2 triliun di tahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, David menambahkan, ada hak perumahan, yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp.5 miliar untuk bedah rumah. “Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan,” harapnya.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *